Ngopdul Kemitraan Garis Batas Hubungan Polres Lumajang - Wartawan
INISIATIF Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi, menggelar “Ngopdul” atau Ngopi Dulu bersama puluhan media awak, patut dicatat dan diapresiasi sebagai langkah awal yang segar. Di tengah kebiasaan hubungan aparat dan media yang sering kaku, tertutup, atau hanya muncul saat ada peristiwa besar, kehadiran ruang santai untuk saling sapa dan berdialog adalah napas baru.
Namun, di balik lapisan kopi, kita perlu bertanya dan menanyakan apa sebenarnya tugas pokok masing-masing? Sejauh mana kemitraan boleh berjalan? Dan di manakah batas agar silaturahmi tidak berubah menjadi merugikan yang merugikan hak publik?
Sama - Sama Melayani Tugas Berbeda
Sebelum melangkah lebih jauh, mari kita tegaskan kembali. Tugas kepolisian adalah menjaga keamanan, menjaga masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan sesuai Undang‑Undang Kepolisian. Sementara wartawan/media berkewajiban mencari, menguji kebenaran, menyajikan informasi yang akurat, berimbang, faktual, dan independen—sebagai perluasan mata dan telinga masyarakat, sekaligus pengawas kekuasaan.
Keduanya sama‑sama “melayani”, tapi peran dan jalurnya berbeda. Polisi bekerja berdasarkan kewenangan dan prosedur hukum, pers bekerja berdasarkan prinsip jurnalistik dan UU Pers No. 40 tahun 1999. Keduanya perlu bersinergi—tetapi tidak boleh melebur atau saling mengabdi satu sama lain.
**
Pertama, "Ngopdul" Bagus, Tapi Jangan Jadi Jalan Keluar Masalah Publik
Pertemuan santai seperti ini membuktikan kesungguhan membangun komunikasi dua arah, tidak hanya muncul saat perlu konfirmasi. Ini jauh lebih baik dibandingkan hubungan yang hanya muncul jika ada peristiwa keamanan atau kasus besar. Namun perlu diingatkan, persahabatan dan silaturahmi tidak dapat menggantikan prinsip dan keterbukaan informasi.
Ada hal yang bisa diselesaikan melalui dialog santai—namun persoalan yang menyangkut kepentingan umum, pelayanan negara, atau proses hukum, tidak dapat diselesaikan hanya dengan “ngopi bareng-ngopi dulu".
Kita harus bisa memilah masalah A (misalnya kesalahpahaman informasi, saling kenal wajah, nama) bisa lewat ngopdul. Masalah B (menyangkut keluhan pelayanan, penyimpangan, angka kinerja, proses hukum—harus tetap terbuka, transparan, dan bisa diakses semua pihak), tidak hanya yang duduk di meja kopi.
Jika batas ini kabur, yang terjadi adalah hubungan yang “akrab tapi eksklusif. Informasi hanya mengalir ke yang dekat, sementara publik luas tetap gelap. Itu bukan kemajuan, melainkan bentuk lain dari penutupan akses informasi.
Kedua, Mitra Strategis Sebenarnya Seperti Apa?
Ungkapan Kapolres bahwa jurnalis adalah “mitra strategis” sangat menarik—dan perlu diperjelas maknanya agar tidak multi interpretasi. Apakah artinya mitra yang saling membantu menutupi kekurangan? Atau mitra yang saling melengkapi fungsi negara?
Penulis memaknai “mitra strategis” itu setidaknya mencakup empat hal penting : Menjaga keamanan dan perdamaian (Media membantu menyebarkan informasi keamanan yang benar, mencegah ketakutan dan kabar bohong—bukan hanya memuji atau menutupi masalah).
Edukasi masyarakat ( Menyajikan berita yang utuh, berimbang, mengajak berpikir kritis—jauh dari sensasi atau ikut‑ikutan menyebarkan hoaks).
Transparansi kinerja (Polres terbuka melaporkan apa yang dikerjakan, kendala apa yang dihadapi—mulai dari hal-hal sederhana seperti biaya dan prosedur pembuatan SIM, hingga penanganan kasus besar. Informasi bukan “pemberian”, melainkan kewajiban yang harus disampaikan).
Perlindungan hukum (Polisi hadir melindungi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah—sesuai amanat UU Pers. Bukan sebaliknya: mengintimidasi, menekan, atau memastikan verifikasi karena berita kurang enak dibaca).
Mitra strategi bukan berarti media harus jadi corong kepolisian. Begitu pula sebaliknya, polisi tidak menyetujui permintaan media. Kemitraan yang sehat adalah hubungan yang tetap tegak pada prinsip saling membantu memperbaiki, bukan saling membantu menutupi.
Ketiga, Silahkan menerima Kritik Tapi Jangan Sekadar Janji Manis
Sikap terbuka AKBP Riki yang menyatakan siap menerima kritik, masukan, dan evaluasi berdasarkan fakta adalah langkah yang sangat tepat. Namun kalimat indah ini sering berhenti di ucapan saja—yang disebut lip service (semoga tidak kita tunggu buktinya).
Ketika ada kritik berdasarkan data soal pelayanan yang lambat atau tidak adil—apakah ditindaklanjuti atau justru dicari siapa yang melaporkannya?
Ketika wartawan menanyakan hal yang “kurang nyaman”—apakah tetap dijawab dengan terbuka atau malah dihindari? Ketika ada kesalahan—apakah diakui dan diperbaiki, atau justru dibela habis‑habisan?
Sebaliknya, pers juga harus siap Terbuka dikoreksi. Tidak haram hukumnya Polisi memberi masukan jika ada berita yang salah, tidak berimbang, atau asal‑asalan. Wartawan tetaplah manusia yang bisa salah—dan profesional berarti berani memperbaiki kesalahan.
Kopi Bisa Manis Kebenaran Harus Tetap Tegak
Hubungan baik antara Polres Lumajang dan awak media adalah aset besar bagi masyarakat. Kalau keduanya bekerja saling menghormati tugas pokoknya—polisi menjaga keamanan dan menegakkan hukum, menjaga kebenaran dan mengawasi negara—maka yang menang adalah warga Lumajang.
Mari terus jaga dan rawat silaturahmi lewat Ngopdul atau cara lain. Tapi tetap diingat "secangkir kopi dapat memanaskan pertemanan, tetapi tidak dapat mendinginkan semangat kebenaran, transparansi, dan pengawasan".
Jika batas itu dijaga—tidak kenal bisa berubah saling kenal. Saling kenal tumbuh saling percaya, dan akhirnya kita bisa bersama‑sama mewujudkan Lumajang yang aman, adil, dan terbuka.
Akhiron , salam kenal 'Ndan. Selamat melangkah AKBP Riki dan seluruh jajaran Polres Lumajang. Selamat bekerja kawan‑kawan jurnalis. Semoga kemitraan ini benar-benar berjalan—bukan sekadar kata‑kata manis di meja kopi. Benar?
*)Penulis: Jurnalis. Mantan Ketum HMI Cabang Jember Komisariat Sastra. Alumni Ponpes Annuqayah Guluk-guluk Sumenep. Salah Satu Pendiri IJC (Indonesian Journalist Center) Lumajang.