Siapa Tertarik Kelola Selokambang Lumajang? Berikut Penjelasannya
LUMAJANG - Pemerintah Kabupaten Lumajang kembali membuka pemilihan mitra untuk pengelolaan Pemandian Alam Selokambang melalui skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Barang Milik Daerah (BMD). Langkah ini diarahkan agar aset daerah tersebut dapat dimanfaatkan secara lebih optimal, sekaligus berkembang menjadi destinasi wisata yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan perekonomian daerah.
Pemilihan ulang mitra diumumkan Panitia Pemilihan Mitra KSP melalui Nomor 500.13/366/427.48/2026 tertanggal 27 Agustus 2026. Objek kerja sama berada di Jalan Selokambang, Desa Purwosono, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang.
Aset yang menjadi objek KSP meliputi tanah seluas 49.121 meter persegi dan bangunan seluas 2.007 meter persegi, beserta peralatan dan mesin yang terdapat di dalam kawasan. Sejumlah aset diperkirakan dari kerja sama, antara lain broncaptering, rumah pompa/panel, reservoir, jaringan pipa PDAM, serta Petirtan Sharirhat Manahsudhi Semeru.
Melalui kerja sama tersebut, mitra nantinya mengelola kawasan untuk kegiatan wisata, pendidikan, dan usaha penunjang. Jangka waktu KSP ditetapkan selama 10 tahun sejak kontrak kerja sama ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi masyarakat, pengelolaan yang lebih optimal diharapkan dapat menghadirkan destinasi wisata yang lebih terawat dan berkembang. Meningkatnya aktivitas pengunjung juga berpotensi membuka ruang ekonomi bagi pelaku UMKM, kuliner, jasa wisata, perdagangan, transportasi, serta usaha lain di sekitar kawasan.
Dari sisi penerimaan daerah, calon mitra diwajibkan memberikan kontribusi paling sedikit Rp1,2 miliar per tahun kepada Pemerintah Kabupaten Lumajang. Nilai tersebut meningkat sebesar 3,02 persen setiap tahun. Selain itu, pemerintah daerah memperoleh pembagian keuntungan paling sedikit 20,6 persen.
Skema tersebut menjadi bagian dari upaya mengoptimalkan daya guna dan hasil guna Barang Milik Daerah meningkatkan sekaligus Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan demikian, pemanfaatan Selokambang diharapkan tidak hanya menjaga aset tetap produktif, tetapi juga memberikan kontribusi bagi pembiayaan pembangunan daerah.
Proses pemilihan mitra dilakukan secara terbuka kepada badan hukum yang memenuhi persyaratan. Calon peserta antara lain harus memiliki akta pendirian beserta perubahannya apabila ada, NIB, PKP, NPWP, pakta integritas, domisili tetap, serta tidak masuk daftar hitam dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Peserta juga harus memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan, dan fasilitas yang diperlukan untuk melaksanakan pengelolaan. Salah satu persyaratan kualifikasi adalah memiliki pengalaman paling singkat dua tahun dalam pengelolaan usaha yang dibuktikan dengan dokumen pendukung yang sah.
Bagi badan hukum yang memenuhi persyaratan dan berminat mengikuti proses tersebut, pendaftaran serta pengambilan atau pengunduhan Dokumen Pemilihan dibuka secara berani mulai 27 Agustus hingga 10 September 2026 pukul 15.00 WIB.
Informasi dan dokumen pemilihan dapat diperoleh melalui situs resmi KSP Selokambang serta kanal resmi Pemerintah Kabupaten Lumajang, Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang, dan SPSE Kabupaten Lumajang.
Tahapan pemilihan dilanjutkan dengan aanwijzing pada tanggal 2 September 2026, pengunggahan dokumen kualifikasi pada tanggal 4-10 September, penelitian kualifikasi pada tanggal 14-18 September, pembuktian kualifikasi pada tanggal 21 September, hingga pengumuman hasil kualifikasi pada tanggal 22 September 2026.
Proses berikutnya meliputi masa sanggah, pemasukan dokumen teknis dan harga, pemaparan atau presentasi Rencana Induk Pengembangan (RIP), evaluasi penawaran, hingga penetapan pemenang mitra KSP yang dijadwalkan pada 2-3 November 2026. Penandatanganan kontrak direncanakan mulai 3 November hingga akhir Desember 2026 sesuai jadwal yang ditetapkan.
Bagi masyarakat, keterbukaan informasi mengenai proses tersebut penting untuk mengetahui bagaimana aset milik daerah akan dimanfaatkan. Mulai dari objek yang dikerjakan samakan, persyaratan mitra, nilai kontribusi kepada daerah, hingga tahapan pemilihan tersedia sebagai bagian dari proses yang dapat diketahui publik.
Pemkab Lumajang berharap mitra yang terpilih nantinya mampu mengembangkan Selokambang secara profesional, menjaga aset dan lingkungan, meningkatkan kualitas pelayanan wisata, serta menciptakan manfaat ekonomi yang semakin luas bagi masyarakat sekitar.
Dengan pengelolaan yang tepat, Pemandian Alam Selokambang diharapkan tidak hanya menjadi aset daerah yang bernilai, tetapi juga tumbuh sebagai destinasi wisata, ruang edukasi, dan penggerak ekonomi lokal yang manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara berkelanjutan. (Sumber : KOM-LMJ)