Perkuat Kapasitas PPID Begini Kata Kadis Kominfo Lumajang
LUMAJANG - Masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa, mulai dari program pembangunan, pelayanan publik, hingga penggunaan anggaran desa sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk memastikan hak tersebut terpenuhi secara cepat, mudah, dan transparan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lumajang terus memperkuat kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Peningkatan Kapasitas PPID Desa yang digelar di Auditorium Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus) Kabupaten Lumajang, Selasa (14/7/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh 50 PPID Desa dari berbagai wilayah di Kabupaten Lumajang sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di tingkat desa.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang, Mustaqim, menegaskan, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu indikator penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Menurutnya, aparatur desa perlu terus meningkatkan kemampuan agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat terhadap informasi yang semakin cepat dan dinamis.
"PPID Desa harus adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat. Pelayanan informasi tidak boleh berhenti pada pemenuhan regulasi, tetapi harus benar-benar memudahkan masyarakat memperoleh informasi yang menjadi haknya secara cepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Mustaqim menjelaskan, desa merupakan unit pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat. Karena itu, kualitas pelayanan informasi di tingkat desa akan sangat menentukan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan secara keseluruhan.
Ia menambahkan, PPID Desa memiliki peran strategis dalam memastikan informasi yang wajib diumumkan dapat diakses masyarakat dengan mudah, sekaligus memahami tata kelola informasi yang dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan pemahaman tersebut, keterbukaan informasi dapat berjalan secara profesional tanpa mengabaikan aspek perlindungan data dan informasi yang bersifat terbatas.
Melalui kegiatan ini, para peserta memperoleh penguatan mengenai prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik, pengelolaan dokumentasi, mekanisme pelayanan permohonan informasi, hingga pemanfaatan teknologi digital untuk mendukung pelayanan yang lebih efektif dan responsif.
Selain meningkatkan pemahaman terhadap regulasi, kegiatan ini juga diharapkan mampu memperkuat kapasitas PPID Desa dalam menghadirkan layanan informasi yang semakin berkualitas.
Dengan pelayanan yang cepat, jelas, dan mudah diakses, masyarakat dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan tanpa hambatan sekaligus meningkatkan partisipasi dalam mengawal pembangunan desa.
Diskominfo Kabupaten Lumajang berkomitmen terus melakukan pembinaan terhadap PPID di berbagai tingkatan sebagai bagian dari penguatan implementasi keterbukaan informasi publik.
Langkah tersebut diharapkan mampu mendorong terwujudnya pemerintahan desa yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik terus meningkat. (*)